Komplotan Pemeras Tamu Hotel di Tangerang, 10 Pelaku Punya Peran Berbeda

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 20:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan pelaku pemeras tamu salah satu hotel di Tangerang. Anggota kelompok tersebut pun ada yang mengaku sebagai wartawan di beberapa media massa dan mengancam akan menyebarkan informasi pribadi korban.

"Berdasarkan pengakuan mereka kepada korban, mereka adalah wartawan dan bertugas di Bekasi, tapi masih kita lakukan konfirmasi kepada pimpinan redaksi masing-masing apakah yang bersangkutan benar tercatat sebagai wartawan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 orang dan diduga masih ada beberapa pelaku lain yang melarikan diri. Masing-masing pelaku rupanya memiliki peran masing-masing dalam menjalin korban mulai dari memilih korban di hotel, dan kemudian diikuti hingga rumah korban.

"Para pelaku menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari hotel, calon korban yang dipilih secara acak, kemudian mereka berkomunikasi menggunakan group wa yang dibagi menjadi beberapa tim apabila korban menurunkan nominal yang diminta," lanjut Kompol Rio.

Adapun peran para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah berikut,

1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban.

2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.

3. PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.

4. FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.

5. WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta.

6. DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.

7. SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.

8. SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.

9. DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.

10. MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke pelaku yang lainnya.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH.

Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.

"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegas Kompol Rio Mikael Tobing

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya