Baru Seminggu Bebas dari Penjara, Bandar Sabu Kembali Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 13:56 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

SUKABUMI - Baru seminggu menghirup udara segar usai menjalani hukuman penjara akibat mengedarkan narkotika dan obat-obatan, seorang bandar sabu di Sukabumi kembali ditangkap polisi karena tertangkap tangan menjual sabu dan ekstasi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tersangka bandar narkoba tersebut berinisial RS (43) ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

"Tersangka RS merupakan salah satu residivis, dia adalah bandar narkoba yang baru seminggu bebas (dari penjara) dan sudah menjadi bandar kembali mengedarkan narkoba," ujar Ari dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Ari mengatakan, dari hasil penangkapan RS tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram dan 90 butir ekstasi. Saat ini tersangka RS telah diamankan kembali di Mapolres Sukabumi Kota.

Sementara itu, dalam Operasi Antik 2023 yang digelar jajaran Polres Sukabumi Kota, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di 9 kecamatan di Kota dan Kabupaten Sukabumi yang masuk pada wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa, narkotika jenis sabu seberat 107,23 gram, 90 butir ekstasi, 897,53 gram daun ganja, 274 butir obat psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp772.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lalu pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 196, 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya