JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengungkap kronologi kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dengan membawa pasukan ke Polrestabes Medan.
Tindakan tersebut berawal ketika Mayor Dedi mengetahui keponakannya yakni ARH ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
"Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum.
"Dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan," sambungnya.
Agung mengatakan, sehari setelah surat pengajuan bantuan hukum, Kakumdam Bukit Barisan pun memberikan surat perintah.
"Jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosid Hasibuan yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," katanya.