JAKARTA - Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hutagalung mengakui terima uang Rp2,4 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif yang keduanya sudah berstatus sebagai terdakwa.
Hal itu Elvano sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti, Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dkk, Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan kebenaran yang bersangkutan menerima uang dari terdakwa Irwan Hermawan.
"Betul," jawab Elvano.
"Dan itu adalah atas suruhan Anang Latif?," tanya Fahzal kembali.
"Iya," jawab Elvano.