Suwawa- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menerapkan Sistem Merit. Penerapan ini tujuannya guna melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kompetensi dan kualitas kinerja.
Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango, Marni Nisabu saat menerima Tim Asistensi dan Verifikasi Penerapan Sistem Merit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Rapat Bupati, pada Rabu (9/8/2023).
BACA JUGA:
Marni Nisabu mengatakan dalam Sistem Merit ada tiga hal yang perlu dipedomani, yaitu kualifikasi ilmu yang sesuai dengan jabatan atau bidang yang ditekuni, kompetensi dan kinerja."Semua ini kita bisa lihat dalam pemantauan maupun evaluasi yang dilaksanakan oleh OPD dalam bentuk laporan bulanan atau SKP,"kata Marni.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga ikut serta dalam penerapatan Sistem Merit ini guna menghindari terjadinya jual beli jabatan."Jika ini kita lakukan, maka sama saja kita melakukan korupsi karena kita melakukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur,"ungkap Marni.