Marni merasa bersyukur Kabupaten Bone Bolango dalam penerapan Sistem Merit ini dalam dua tahun terakhir terus mengalami peningkatan, yang tahun ini mencapai nilai 224 dari 400 skor dengan kriteria baik."Namun di satu sisi kita masih punya kekurangan dalam hal regulasi atau Peraturan Bupati yang harus menjadi acuan atau panduan dalam merekrut ASN,"ujar Marni.
Sementara itu, Kedeputian Koordinasi Kebijakan dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Rusfian menjelaskan Sistem Merit ini diterapkan di seluruh Pemerintah Daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi pada sektor manajemen ASN."Selama ini kami sering mendapatkan laporan dimana dalam manajemen ASN terjadi jual beli jabatan. Ini tingkat kerawanannya sangat tinggi dan hampir terjadi di seluruh Pemerintah Daerah,"ujar Rusfian.
Rusfian berharap Bone Bolango bisa menjadi contoh untuk daerah lain terkait penerapan Sistem Merit ini guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan.
(Fitria Dwi Astuti )