Perubahan ini dilakukan Korlantas Polri menyusul adanya arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta Korlantas Polri untuk mengevaluasi ujian praktik SIM C, seperti membuat lintasan zig-zag dan angka 8 yang dinilai sudah tidak relevan dan menyulitkan.
Kebijakan Kapolri ini kemudian direalisasikan dengan melakukan perubahan lintasan pada ujian praktik SIM. Yang semula pemohon SIM harus melewati lintasan membentuk angka 8 kini diganti dengan lintasan membentuk huruf 'S'.
BACA JUGA:
Kemudian materi zig-zag atau slalom juga dihapus dari ujian SIM. Perubahan lain dalam uji praktik SIM adalah dimensi lebar sirkuit. Yang tadinya sempit, kini dibuat lebih lebar. Perubahan lintasan dalam ujian praktik SIM ini mulai diberlakukan Jumat (4/8/2023) di Satpas seluruh Indonesia
BACA JUGA:
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya berharap agar adanya perubahan ini mampu menghadirkan hal yang positif dan juga memberikan dampak positif terhadap pengendara sepeda motor. "Kami akan melakukan peningkatan dan penguatan kompetensi bagi pengendara sepeda motor saat pembuatan SIM. Mereka yang ingin mengurus SIM C akan kami bekali ilmu pengetahuan tentang lalu lintas", ujarnya
"Yang perlu diketahui, bahwa SIM adalah berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Untuk itulah sebelum seseorang mendapatkan SIM diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya", tandas Made Agus
Kompetensi itu, kata Made Agus, bukan hanya tentang rambu dan marka. Akan tetapi juga tentang perilaku tertib berlalu lintas di jalan raya. Etika dalam berkendara harus diutamakan, untuk menghormati, menghargai dan dan orang lain.
(Fakhrizal Fakhri )