JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memerlukan waktu. Pasalnya, harus dilakukan kajian oleh para ahli bahkan juga pendapat dari publik.
“Saya kira mengenai masalah revisi undang-undang peradilan militer saya kira untuk merespons itu tentu perlu waktu, kita banyak harus mendengar ahli, mendengar juga pendapat-pendapat publik dan tentu itu kita sedang memproses,” ungkap Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, sejumlah pihak yang mendorong agar segera dilakukan revisi UU Peradilan Militer karena khawatir ketentuan di dalamnya membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana.
Seperti halnya dalam kasus penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemerintah sedang mendengarkan, bagaimana para ahli, bagaimana prosesnya seperti apa,” kata Wapres.