JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO). KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut di Basarnas
Ali menguraikan argumentasi hukum dalam memori kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di antaranya, sambung Ali, tidak dibacakannya pertimbangan hukum oleh majelis hakim terkait vonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan tim jaksa.
"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.
Selain itu, menurut KPK, dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum. Bahkan, pertimbangan hakim dalam memutus lepas Eltinus bertentangan dengan fakta sidang.
KPK Sebut Kasus Baru di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar
"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim Jaksa selama proses persidangan," ucap Ali.
"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.