KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 07:51 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan KPK telah mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Sebab, KPK berkeyakinan Eltinus Omaleng terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua.

"KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya