JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki bisnis mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satunya, bisnis kursus bahasa asing. Bisnis kursus bahasa asing Andhi Pramono tersebut diselidiki KPK lewat dua saksi.
Adapun, kedua saksi tersebut yakni, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dan Wiraswasta, Desi Falena. Kedua saksi tersebut diduga diajak kerja sama oleh Andhi Pramono untuk bisnis kursus bahasa asing.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerjasama," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA:
Belakangan, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Dugaan aliran uang gratifikasi Andhi Pramono diduga mengalir ke bisnisnya. Saat ini, KPK sedang mendalami bisnis Andhi Pramono.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
KPK Periksa Guru, Dalami Penyamaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Qur'anul Hidayat)