JAKARTA - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kabel optik menjuntai di Antasari, Jakarta Selatan, belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap PT Bali Towerindo.
Sultan merupakan korban kecelakaan imbas kabel optik milik PT Bali Towerindo yang terjuntai ke jalan.
"Belum ada kesepakatan, artinya LP di Polda tetap kita jalankan sesuai dengan standar SOP-nya kepolisian, ini belum akan kita otak-atik biar jalan terus," kata ayah Sultan, Fatih Nurul Huda usai mediasi dengan pihak PT Bali Towerindo di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/8/2023).
Namun, Fatih membuka kemungkinan laporan akan dicabut jika nanti dicapai kesepakatan oleh kedua pihak.
"Kalau memang pada akhirnya sudah ada satu kesepakatan yang mungkin dinyatakan secara tertulis dan seterusnya, kenapa sih masalah ini masih diteruskan. Dengan catatan kalau ada kesepakatan ini kan kembali lagi ke kedua belah pihak pastinya," katanya.
Keluarga Sultan melaporkan PT Bali Towerindo terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)