BENGKULU - Seorang anak perempuan di bawah umur warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap anggota Polsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Gadis 15 tahun yang masih berstatus pelajar ini diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik salah satu warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Terekam CCTV, Spesialis Curanmor Gasak Motor yang Sedang Terparkir di Dalam Rumah
Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan korban ke Polsek Lebong Utara, Polres Lebong. Terduga pelaku anak ini pun berhasil ditangkap ketika berada di Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelakumasih anak di bawah umur, dan sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), pada pertengahan Juli 2023.