Mereka diajak ke dalam rumah dan berdiri berjejeran kemudian dia lakukan aksi bejatnya saat para korban sudah tidak berpakaian.
Kebejatan pelaku baru terbongkar saat ada warga yang melihat pelaku membawa salah satu korban ke rumahnya. Saat korban itu hendak pulang ditanya oleh warga tersebut, dan korban menceritakan kejadian itu.
Atas pengakuan korban ke salah satu warga itulah, kemudian dilanjutkan ke keluarga dan akhirnya mereka melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kini pelaku sudah ditangkap dan dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.
(Angkasa Yudhistira)