4. Sang Ibu Alami 50 Tusukan
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengungkapkan bahwa Rifki tega menusuk ibunya sebanyak 50 kali hingga meregang nyawa.
“Kalau hasil visum ada sekitar 50-an lah (tusukan),” kata Arief kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Peaku tega menghabisi nyawa ibunya ketika sang ibu berada di meja makan. Dia tega menusuk ibunya dengan menggunakan pisau hingga tewas.
“Selanjutnya modusnya, di mana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti, di mana pada saat itu saudari Sri Widiastuti sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau,” ujarnya.
5. Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,“ jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)