PRIA berinisial RAR (23) menusuk ibu kandungnya sendiri SW (43) hingga meninggal dunia dan membacok ayahnya AM (49) dengan golok hingga terluka parah di Kelurahan Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa menegrikan itu:
1. Menyesal dan Minta Maaf
RAR mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang membuat sang ibu meninggal dunia.
“Terutama pada ibu saya, saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya,” kata RAR di Polsek Cimanggis, Depok, Jumat (11/8/2023) malam.
2. Merasa Jengkel
Tak hanya kepada ibu, RAR turut menyampaikan permohonan maaf kepada sang ayah. Ia mengaku tak bisa membendung emosi dan rasa jengkelnya.
“Lalu kepada ayah saya, saya juga minta maaf, maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya, saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya,” ujarnya.
3 Sakit Hati oleh Ucapan Orangtua
RAR juga mengaku sakit hati atas perkataan kedua orang tuanya itu. Ia mengaku telah menaruh kebencian setiap harinya kepada kedua orangtuanya itu. Kendati begitu, ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut.
“Iya saya atas kejadian ini saya menaruh sakit hati, saya menaruh kebencian yang saya setiap harinya menangis tapi harus pura-pura kuat. Tapi saya tetap menyesal atas kejadian yang sudah saya lakukan,” jelas dia.
4. Sang Ibu Alami 50 Tusukan
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengungkapkan bahwa Rifki tega menusuk ibunya sebanyak 50 kali hingga meregang nyawa.
“Kalau hasil visum ada sekitar 50-an lah (tusukan),” kata Arief kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Peaku tega menghabisi nyawa ibunya ketika sang ibu berada di meja makan. Dia tega menusuk ibunya dengan menggunakan pisau hingga tewas.
“Selanjutnya modusnya, di mana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti, di mana pada saat itu saudari Sri Widiastuti sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau,” ujarnya.
5. Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,“ jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)