Ditetapkan Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Singgung Potongan Hukuman Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 12:57 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (Foto: MPI)
Share :

"Karo Bareskrim sama Adi Vivid kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien Bukankah pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa, saya di sini membela klien saya dengan anaknya," ucap Kamaruddin.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

 BACA JUGA:

Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya