Ditetapkan Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Singgung Potongan Hukuman Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 12:57 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak geram dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin bahkan menyinggung soal penetapan tersangka dirinya itu bersamaan dengan pemotongan hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok, putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan penyidik yang dengan tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Sudah diperiksa belum lalu siapa yang diperiksa saya tanyain wanita-wanita ini belum diperiksa lalu kok menjadikan saya tersangka atas dasar apa. Saya minta Dirut Taspen dipecat. Jadi inilah akhir dari ANS Kosasih karena dia menantang semua di sini maka harus dipecat tidak ada ampun lagi. Kalau tidak dipecat bubarkan melalui keadilan," ujar Kamaruddin.

Lebih dalam, Kamaruddin menekankan, terkait kasus ini, dirinya menjadi kuasa hukum dari istri Dirut Taspen. Sebab itu, Kamaruddin meyayangkan penetapan tersangka itu disaat dirinya bertugas sebagai seorang advokat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya