JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak akhirnya rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya hanya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin menyebut bahwa sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.
BACA JUGA:
Perdebatan itu, klaim Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4 (sore), jam 4 sampe sekarang jam 9 (malam), karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," klaimnya.