DEPOK - Polres Metro Depok melalui Satlantas melarang dan bakal menindak bus yang memodifikasi klakson berbunyi 'telolet'. Hal itu seiring dengan demam fenomena bus 'telolet' di masyarakat dan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Depok, Jawa Barat.
"Betul (melarang dan bakal menindak tegas bus 'telolet' di Depok)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Sugianto juga menyebut fenomena bus 'telolet' juga menjadi atensi langsung Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady untuk diberi tindakan.
"Menjadi perhatian kami (fenomena bus 'telolet'), karena bapak Kapolres juga sudah atensi beberapa hari yang lalu, agar dalam hal ini bus yang memodifikasi suara klakson menjadi tidak standar agar diberi tindakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugianto pun sudah memerintahkan anggota dilapangan untuk menindak bus yang menyalakan dan menggunakan 'telolet' saat melintas di Kota Depok.
"Waktu itu langsung kami perintahkan anggota dilapangan agar menindak bus yang demikian," tuturnya.