JAKARTA - Kepolisian menangkap pria berinisial MRGP (28). Ia karena kedapatan menjualbelikan data nasabah sebuah bank swasta di dark web.
Berikut fakta-faktanya:
1. Akun Pentagram Jual Data Kartu Kredit
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian berawal ketika ditemukan sebuah akun bernama pentagram mengunggah data kartu kredit nasabah Bank swasta pada Juli 2023 di sebuah website Breachforums.is.
BACA JUGA:
"Di mana terdapat postingan yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank dan data Internet Banking Individual. Ditemukan akun di Breachforums.is dengan nama 'Pentagram' beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023.
"Pemilik akun tersebut menampilkan screenshot aplikasi Internet Banking Individu dan tautan webform yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit bank swasta tersebut untuk pengajuan kartu kredit baru," sambungnya.
BACA JUGA:
2. Data Pinjol
Ade menuturkan, tujuan tersangka yakkni menjual data kartu kredit nasabah adalah, agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka.
"Diketahui bahwa sebenarnya tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank swata dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online," katanya.
3. Data Nasabah dari Website Judi Online, Pelaku Bekas Admin
Tersangka mendapatkan data-data nasabah bank bukan dari membobol data perbankan milik bank swasta, melainkan mencuri data milik Website Judi Online pada tahun 2021 sampai dengan September 2022 di Kamboja.
Diketahui, tersangka MRGP sebelumnya bekerja sebagai karyawan pinjaman online dan judi online.
BACA JUGA:
"Sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah baik secara sadar maupun tidak sadar melalui Pinjaman Online, Judi Online ataupun modus Social Engineering," kata Ade.
4. Tersangka Dijerat ITE
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 tahun Dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00," kata Ade.
(Nanda Aria)