3. Data Nasabah dari Website Judi Online, Pelaku Bekas Admin
Tersangka mendapatkan data-data nasabah bank bukan dari membobol data perbankan milik bank swasta, melainkan mencuri data milik Website Judi Online pada tahun 2021 sampai dengan September 2022 di Kamboja.
Diketahui, tersangka MRGP sebelumnya bekerja sebagai karyawan pinjaman online dan judi online.
BACA JUGA:
"Sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah baik secara sadar maupun tidak sadar melalui Pinjaman Online, Judi Online ataupun modus Social Engineering," kata Ade.
4. Tersangka Dijerat ITE
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 tahun Dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00," kata Ade.
(Nanda Aria)