Kakek Cabul di Jatinegara Ancam Bunuh Korbannya Jika Melapor ke Orang Lain

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2023 08:14 WIB
Kakek cabuli anak di Jatinegara (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kakek cabul berinisial U (72) yang melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban, anak perempuan kelas satu SD, yakni hendak dianiaya dan mau dibunuh jika menolak.

Diketahui, Aksi kakek cabul itu terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian yakni di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 11 Agustus 2023 pagi kemarin.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, pelaku U ketika diperiksa mengaku memberikan ancaman terhadap korban yang saat digerayangi tubuhnya, masih mengenakan seragam sekolah.

"Pelaku mengancam terhadap korban, apabila korban menyampaikan perbuatannya kepada orang lain, maka korban diancam akan dianiaya dan dibunuh," ujar Fanani kepada awak media, Selasa (15/8/2023).

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Sri Yatmini mengatakan pelaku U memiliki watak temperamen yang meledak-ledak. Sehingga saat kejadian, korban merasa terancam jika menolak tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku ini cukup temperamental, oleh karena itu anak korban berada dalam kekuasaan pelaku sehingga merasa cukup ketakutan dibalik pengaruh relasi kuasa," terang Sri.

Dalam pengungkapan aksi pelecehan seksual tersebut, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju batik kuning pelaku, sepeda yang digunakan pelaku untuk keliling sebaga tukang servis jok, dan seragam SD milik korban.

Selain itu, Fanani mengungkapkan saat ditangkap, pelaku U mengakui sendiri atas perbuatan tidak senonohnya tersebut. Dia menjelaskan Kakek cabul itu melakukan perbuatannya karena sedang dalam birahi.

"Setelah diperiksa terhadap pelaku, pelaku akui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang birahi," jelas Fanani.

Atas perbuatannya, Kakek cabul itu dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar," terang Wakapolres Metro Jakarta Timur itu.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya