"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es cream seperti kelamin, ini tidak beradab,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta Polres Jakarta Pusat segera mengusut kasus Oklin Fia tersebut. Adapun juga dalam laporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)