MUSI RAWAS - S alias Bagol (47), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas, ditangkap polisi lantaran merudapaksa anak berumur 4 tahun yang masih tetanggannya, Selasa (15/8/2023).
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya perbuatan tersangka setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya, dan kakak korban menceritakan lagi ke orangtuanya, hingga akhirnya melapor ke Mapolres Musi Rawas.
Kejadian yang dialami korban terjadi pada Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Berawal saat itu korban melihat perlombaan acara 17 Agustus di depan rumah tersangka. Kebetulan rumah tersangka bersebelahan atau tetanggaan dengan rumah orang tua korban.
Saat korban sedang menonton lomba, tersangka mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka memakaikan kembali celana korban. Dan tersangka mengajak keluar melalui pintu samping.
Selanjutnya polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan pada, Senin 14 Agustus 2023. Polisi mendapatkan keberadaan tersangka ditempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. Akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.