Dikatakan Hamsal, SU yang kaget mendengar cerita tersebut kemudian meminta LI (40) untuk menemaninya menemui korban. Dari sana lah terungkap jika peristiwa tersebut sudah sering terjadi, bahkan sejak korban masih kelas 4 SD.
"Terakhir kali terjadi Juni lalu di rumah mereka. Korban bersama ibunya pun melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap IW saat sedang berada di sebuah rumah makan di Martapura. Kemudian langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku mengaku awalnya khilaf hingga tega setubuhi putri kandungnya itu. Ia juga selalu memaksa dan mengancam akan membunuh korban," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)