Dari hasil keputusan presiden setidaknya terdapat 14 hari libur nasional di tahun 1953 yang meliputi:
1. Tahun Baru
2. Proklamasi Kemerdekaan
3. Nuzulul-Qur'an
4. Isra Mikraj
5. Idul Fitri (2 hari)6. Idul Adha
7. Tahun Baru Hijriyah
8. Maulid Nabi
9. Jumat Agung
10. Hari Senin Paskah11. Kenaikan Isa Almasih
12. Pante Kosta
13. Hari Natal
14. 1 Mei (Hari Buruh)
Demikan beberapa ulasan dan informasi terlengkap yang bisa disampaikan secara lengkap ke jangkauan luas masyarakat. Semoga dapat bermanfaat serta menambah ilmu pengetahuan lebih dalam dan luas.
(RIN)
(Rani Hardjanti)