Berikutnya, Komisi VI 5 Undang-Undang, Komisi VII 1 Undang-Undang, Komisi IX 1 Undang-Undang, Komisi X 5 Undang-Undang, Komisi XI 5 Undang-Undang, Badan Legislasi 7 Undang-Undang, Badan Anggaran 1 Undang-Undang, Panitia Khusus 3 Undang-Undang.
Pada masa Persidangan ini, kata dia, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang Undang yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan Rancangan Undang Undang lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan Rancangan Undang Undang tersebut, secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat," ujarnya.
(Awaludin)