SINGAPURA - Polisi Singapura telah menangkap 10 warga asing (WNA) atas dugaan pencucian uang dan pelanggaran pemalsuan, dalam kasus yang melibatkan sekitar SGD1 miliar (sekira Rp11,3 triliun) uang tunai, properti, mobil mewah, dan aset lainnya.
Polisi melakukan penggerebekan serentak pada Selasa, (15/8/2023) di seluruh negara kota untuk menangkap para tersangka, kata pernyataan mereka pada Rabu, (16/8/2023).
Larangan perintah pembuangan dikeluarkan terhadap 94 properti dan 50 kendaraan, dengan perkiraan nilai total lebih dari SGD815 juta.
Penyitaan lainnya termasuk rekening bank, uang tunai, tas mewah, perhiasan, jam tangan, perangkat elektronik dan beberapa dokumen dengan informasi tentang aset virtual.
Orang asing itu berusia antara 31 dan 44 tahun, dan kewarganegaraan mereka termasuk China, Turki, Siprus, Kamboja, dan Ni-Vanuatu, kata polisi Singapura.
Dalam pernyataan terpisah, bank sentral Singapura mengatakan telah "berhubungan dengan lembaga keuangan (FI) di mana dana yang berpotensi tercemar telah diidentifikasi. Keterlibatan pengawasan dengan FI ini sedang berlangsung", tanpa menyebut nama FI tersebut.
(Rahman Asmardika)