RPA Perindo Kawal Kasus Bocah 6 Tahun yang Dilecehkan Sesama Anak di Bawah Umur di Ambon

Nurdin Abdullah, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 19:21 WIB
RPA Perindo di Propam Polda Maluku (Foto: iNews/Nurdin)
Share :

MALUKU - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Maluku, mendatangi kantor Propam Polda Maluku. Kedatangan RPA Perindo Maluku guna mendampingi salah satu keluarga yang anaknya menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual yang pelakunya juga adalah sejumlah anak di bawah umur.

Jumat pagi (18/8/2023) RPA Perindo Maluku bersama kuasa hukum dan keluarga SGR, bocah berusia 6 tahun, yang menjadi korban kekerasan seksual di Ambon, mendatangi kantor propam di markas besar Polda Maluku.

RPA Perindo Maluku menjadi salah satu sayap partai yang saat ini juga ikut mengadvokasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan kini bersama kuasa hukum mendapingi keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual ke Propam Polda Maluku.

Kedatangan RPA dan kuasa hukum disambut baik oleh pihak Propam Polda Maluku. Mereka langsung diarahkan ke dalam ruangan untuk proses pemeriksaan terhadap keluarga korban.

Sebagaimana diketahui, SGR bocah 6 tahun adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yang juga masih di bawah umur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya