Hari Konstitusi, Kemendagri Dukung Penerapan Data Presisi di Pemerintahan Nagari Sumbar

Rus Akbar, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 23:18 WIB
Share :

AGAM - bertepatan dengan peringatan Hari Konstitusi, Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi diluncurkan.

Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) di Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, Deputi RID BRIN Dr. Yopi, Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Dr. Roberia, Dr. Rieke Diah Pitaloka (Pitaloka Foundation), Dekan FEMA IPB Dr. Sofyan Sjaf dan juga Bupati Kabupaten Agam Dr. H. Andri Warman.

Dalam Sambutannya Rieke Diah Pitaloka meyakini bahwa, secara konstitusional, Republik Indonesia lahir di tanggal 18 Agustus 1945, karena pada hari itulah konstitusi negara kita disahkan.

"Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat," kata Rieke.

Menurut Rieke, jika substansi Peraturan Nagari ini bisa ditingkatkan ke level Perda, maka Kabupaten Agam, akan menjadi Pemerintah Daerah pertama yang punya Perda tentang penyenggaraan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data presisi.

Bupati Kabupaten Agam Dr H Andri Warman menegaskan komitmennya untuk membawa Peraturan Nagari ini dimiliki juga oleh seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam. "Kami sangat bangga, Nagari Panampuang memperoleh pendataan presisi dan didukung oleh putra-putra terbaik Sumatera Barat yang menjabat di pusat.” ujar Bupati Agam.

Sementara Dirjen Otda Kemendagri Dr. Akmal Malik pada sambutannya meyakini, pembangunan Indonesia akan lebih baik dengan data yang akurat. "Kami dari Kemendagri men-support DDP 100%," ucap Akmal.

Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Dr Roberia mengatakan, Kemenkumham akan memberikan penilaian atas ijin Menteri Hukum dan HAM. "Saya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atas draft PERNA tentang Data Desa Presisi (DDP) ini. Dan, ini adalah satu-satunya draft PERNA yang sampai dibahas di Kemenkumham RI,” kata Roberia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya