Kuasa hukum mengatakan, pihaknya sudah melaporkan tindakan perjinahan tersebut ke Polres Kota Banjarbaru.
"Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut," ujar Supiansyah Darham, selaku kuasa hukum, Jumat (18/8/2023).
4. Pelaku Terancam Pasal Perzinaan
Sementara Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan bahwa penggrebekan yang dilakukan oleh suami si wanita didampingi oleh anggota Polres Banjarbaru.
"Ssemua pihak terkait sudah dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Syahruji.
Atas perbuatan tersebut, terlapor terancam dengan Pasal 284 KUHP tentang dugaan perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
(Angkasa Yudhistira)