JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," katanya dalam keterabgan tertulis, Minggu (20/8/2023).
"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya.
Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.