Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Begini Trik Korupsi Ketua Ombudsman "Main Surat Rekomendasi" untuk Perusahaan Tambang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |13:46 WIB
Terungkap, Begini Trik Korupsi Ketua Ombudsman "Main Surat Rekomendasi" untuk Perusahaan Tambang
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement