Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |13:34 WIB
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel!
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement