Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Begini Trik Korupsi Ketua Ombudsman "Main Surat Rekomendasi" untuk Perusahaan Tambang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |13:46 WIB
Terungkap, Begini Trik Korupsi Ketua Ombudsman "Main Surat Rekomendasi" untuk Perusahaan Tambang
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

Ia menjelaskan, sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," jelas dia.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement