Ditangkap Densus 88, Pembuat Senpi Ilegal Baru Tinggal 2 Hari di Cipacing

Beben Hva, Jurnalis
Minggu 20 Agustus 2023 18:44 WIB
Ilustrasi Densus 88 (Foto: Ist)
Share :

SUMEDANG - Seorang warga inisial TRR ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polda dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu 19 Agustus 2023 dini hari. TRR ditangkap diduga berperan sebagai perakit senjata api ilegal.

Menurut Cucu Suryaman, warga yang juga Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing, TRR ditangkap sekitar pukul 2.00 WIB Sabtu dini hari. Sejumlah barang di dalam rumah pun dibawa oleh petugas kepolisian, di antaranya bahan baku pembuat senapan dan mesin pembubut.

Terduga pelaku yang ditangkap diketahui bukan warga asli Cipacing. TRR tinggal di rumah tersebut baru dua hari.

Cucu mengatakan, bahwa TRR tidak tergabung dalam Koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin. Sedangkan dari catatan pihak kepolisian, TRR merupakan resivis penjual senjata api rakitan yang sebelumnya pernah ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kata Cucu, dari tangan pelaku Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti senjata api rakitan.

Desa Cipacing sendiri merupakan sentra pengrajin senapan angin dan dipantau langsung oleh Mabes Polri. Sejumlah Kopedasi tersebut di antaranya, Koperasi Cipacing Mandiri, Koperasi Binakarya dan Koperasi Galumpit Jaya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya