JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan segera menjalani persidangan.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut fakta-faktanya:
1. Rafael Alun terima gratifikasi
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menguraikan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.
BACA JUGA:
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar," kata kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (20/8/2023).
2. Lakukan pencucian uang selama 20 tahun
Tak hanya itu, Rafael Alun juga terungkap melakukan pencucian uang selama 20 tahun. Tak tanggung-tanggung, nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
BACA JUGA:
"TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," ujar Ali Fikri.
3. Akan dibeberkan jaksa di persidangan
Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.
"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ungkap Ali.
"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," sambungnya.
4. Temuan gratifikasi RAT membengkak
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun membengkak hingga mencapai Rp16,6 miliar.
BACA JUGA:
5. Terima gratifikasi dari perusahaan konsultan
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(Nanda Aria)