Tenggak Miras dan Obat, Dua Bocah Bacok Pengendara Motor di Sleman

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 18:34 WIB
Illustrasi (foto: Reuters)
Share :

SLEMAN - Dua anak di bawah umur diamankan jajaran Reskrim Polresta Sleman. Mereka diamankan usai melakukan tindak pidana kejahatan jalanan berupa penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di wilayah Gamping.

Kasat Reskrim Polresta Sleman Made Wira Suhendra menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 05.00 WIB pagi lalu. Dua pelaku yang berhasil diamankan itu adalah AR (16) berlaku sebagai eksekutor. Lalu ada FA (17) yang bertugas sebagai jongki.

"Dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan, bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal para anak yang berkonflik dengan hukum ini," tuturnya.

Kedua pelaku, lanjut dia, menganggap bahwa target sasaran yang dibacok itu adalah lawan daripada pertikaian di wilayahnya itu. Dari pendalaman yang dilakukan ternyata para pelaku di bawah umur itu kedapatan menenggak minuman keras saat melakukan aksinya.

"Bahkan mereka juga diketahui mengonsumsi pil jenis trihexyphenidyl," tambahnya.

Made menambahkan, peristiwa itu bermula saat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya di Warmindo sekitar daerah Tugu Kota Yogyakarta. Setelah selesai berkumpul dengan teman-temannya itu, korban sempat mengantarkan temannya ke daerah Jalan Magelang.

Setelah itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri hendak pulang ke indekost di daerah Gamping. Namun sesampainya di depan kampus UNU di Jalan Siliwangi, Dowangan, Banyuraden, Gamping, korban merasa bahwa kendaraannya ini dibuntuti oleh seseorang.

"Korban sempat disorot dari belakang beberapa kali menggunakan lampu motor pelaku," tambahnya.

Setelah itu para pelaku mendekati korban dan tanpa diduga pelaku langsung dilakukan pembacokan sebanyak tiga kali di bagian punggung. Dalam kondisi luka, korban sempat melarikan diri ke arah simpang empat pelem gurih dan meminta pertolongan kepada para saksi.

Warga yang mengetahui hal itu langsung membantu korban dan diantar ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping. Sementara luka yang dialami oleh korban yaitu luka bacok sebanyak tiga kali di bagian punggung.

"Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis 17 Agustus 2023," tambahnya

Dari pemeriksaan ternyata para pelaku adalah anak-anak di bawah umur atau disebut anak yang berkonflik dengan hukum. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari peristiwa ini. Termasuk alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan yakni satu bilah golok, helm dan beberapa pakaian.

"Adapun panganan pasal yang kita kenakan kepada para pihak ini adalah pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya