Setelah itu para pelaku mendekati korban dan tanpa diduga pelaku langsung dilakukan pembacokan sebanyak tiga kali di bagian punggung. Dalam kondisi luka, korban sempat melarikan diri ke arah simpang empat pelem gurih dan meminta pertolongan kepada para saksi.
Warga yang mengetahui hal itu langsung membantu korban dan diantar ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping. Sementara luka yang dialami oleh korban yaitu luka bacok sebanyak tiga kali di bagian punggung.
"Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis 17 Agustus 2023," tambahnya
Dari pemeriksaan ternyata para pelaku adalah anak-anak di bawah umur atau disebut anak yang berkonflik dengan hukum. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari peristiwa ini. Termasuk alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan yakni satu bilah golok, helm dan beberapa pakaian.
"Adapun panganan pasal yang kita kenakan kepada para pihak ini adalah pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)