BSSN Ungkap Ada 376 Dugaan Kebocoran Data Vital Selama 2022-2023

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 21:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan BSSN untuk tidak dapat memaksa penyelenggara sistem elektronik untuk menindaklanjuti notifikasi insiden siber. Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, BSSN menyampaikan sejumlah masukan dalam revisi UU ITE. Salah satunya adalah penguatan kewenangan lembaganya untuk penyidikan dan penindakan tindak pidana di sektor informasi dan transaksi elektronik.

BSSN saat ini tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal tersebut membuat lembaganya tidak dapat langsung melakukan penanganan insiden siber dan pemeriksaan digital forensik digital pada suatu sistem elektronik.

Butuh waktu untuk koordinasi setidaknya lebih dari 1x24 jam. Padahal, kecepatan dan ketepatan adalah kunci dalam melakukan preservasi bukti digital.

Jika BSSN memiliki PPNS, lembaganya dapat melakukan preservasi bukti digital pada suatu sistem elektronik yang terdampak serangan siber. Khususnya dalam melakukan preservasi terhadap serangan siber yang bersifat teknis.

"Pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Penindakan tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik yang cepat, akurat, dan tuntas demi melindungi kepentingan nasional," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya