Pemprov DKI Bakal Sanksi ASN yang Langgar WFH

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 04:54 WIB
Pemprov DKI bak sanksi ASN yang langgar aturan WFH (Foto: Point Geek)
Share :

Lebih lanjut, Etty menuturkan bahwa pengawasan ASN yang bekerja dari rumah tersebut dilakukan melalui absensi sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh masing-masing SKPD.

Untuk diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya