Pura-Pura Pesan, Driver Ojol Diancam Pakai Celurit dan Motornya Dirampas

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 06:06 WIB
Polisi tangkap perampok motor ojol (Foto : Polsek Palmerah)
Share :

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah pada 15 Agustus 2023 lalu. Setelah dikembangkan, polisi menangkap dua pelaku pada keesokan harinya, Rabu, 16 Agustus 2023 di rumah pelaku.

"Untuk sementara dua tersangka ini mengaku baru pertama melakukan (pencurian). Sehingga baru satu unit (motor) saja yang kita amankan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya