Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Bogor Mewek Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 15:28 WIB
Selebgram cantik asal Bogor ditangkap karena promosikan judi online (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2), UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat (2), perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Tidak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan jaringan kejahatan lain," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya