Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Polisi Tangkap Seorang Muncikari

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 16:40 WIB
Bongkar kasus prostitusi online di Bogor, polisi tangkap seorang muncikari. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan. Alhamdulillah masyarakat Kota Bogor selalu melaporkan kepada saya, kepada kita, sehingga kita tangkap pelakunya," tutur Bismo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya