MALANG - Pemuda pengangguran dan putus sekolah di Malang harus berurusan polisi. Pasalnya pemuda berinisial AK (21) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan pil dobel L di wilayah Kabupaten Malang. Aktivitasnya membuat ia diburu kepolisian dari Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan, AK sendiri diamankan pada Minggu dini hari (20/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB usai petugas melakukan pengembangan pada kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya. Dari keterangan pelaku itulah, akhirnya didapati tersangka AK dan berhasil diringkus di rumahnya petugas Satresnarkoba Polres Malang.
BACA JUGA:
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka yang lebih dulu ditangkap,” ujar Ahmad Taufik, dikonfirmasi pada Rabu pagi (23/8/2023).
Dari tangan pelaku AK, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Tercatat ada 157 butir ekstasi dan 750 butir pil dobel L yang dikemas dalam paket kecil siap edar disita. Puluhan plastik klip kosong yang diduga menjadi wadah untuk kemasan pil serta sebuah ponsel juga diamankan petugas.
BACA JUGA:
"Barang bukti yang ditemukan di tempat penggerebekan serta tersangka AK langsung diamankan di Mapolres Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AK adalah seorang pemuda putus sekolah. Ia nekat jualan narkotika dan obat-obatan terlarang demi memperoleh penghasilan karena tak bekerja.
"Tersangka AK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.
BACA JUGA:
Pasal berlapis itu membuat AK terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia mendekam di balik jeruji besi Polres Malang.
Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang," pungkasnya.
(Nanda Aria)