Polisi Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan pada 26 Agustus 2023, Denda Mulai Rp250 Ribu

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 06:57 WIB
Uji Emisi (foto: dok MPI)
Share :

Latif mengatakan, adapun tahapan tilang uji emisi itu akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya