Polres Jaktim Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawa Umur di Kramat Jati

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 20:51 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

 

JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual atas anak di bawah umur di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku berinisial D, kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menyampaikan jajarannya telah melakukan penahanan atas D yang merupakan tetangga dari korban.

 BACA JUGA:

"Benar (sudah ditangkap), pelaku kini sudah kami tahan di Mapolres Metro Jakarta Timur," ujar Sri saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, D merupakan tetangga dari korban yang dikenal sudah berusia lanjut dan mengenal keluarga korban sejak lama. E selaku ibu korban, menyampaikan D merupakan teman dari ayahnya sejak lama.

 BACA JUGA:

"Pelaku ini sudah mengenal keluarga kami sejak lama, saya juga tak menyangka pelaku begitu teganya melakukan pencabulan kepada putri saya," ujar E.

E mengatakan, pelaku saat beraksi melakukan pelecehan atas putrinya, sempat terhalang karena korban memberikan perlawanan. Bahkan, lanjut E, korban sempat diiming-imingi uang Rp2.000 demi memuluskan niat busuknya tersebut.

"Putri saya yang berumur enam tahun ini bahkan ditawarkan uang dua ribu rupiah, untungnya tetap menolak. Tetapi pelaku tetap memaksa dengan meraba-raba dan mengajak berciuman kepada anak saya," kata E.

E mengetahui kronologi aksi bejat pelaku lantaran putrinya secara gamblang bercerita kepadanya. Atas dugaan kasus tersebut, E mengaku menjadi trauma membiarkan anaknya keluar sekolah.

"Hati saya belum legowo kalau mau melepas anak saya untuk sekolah. Saya belum percaya dengan lingkungan luar jadinya," jelas E.

E mengaku dirinya hanya ingin meminta keadilan saja atas dugaan perilaku pelecehan seksual yang menimpa putrinya tersebut. Dia mengatakan pelaku sempat diperiksa dan sudah mengaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

"Saya hanya minta keadilan saja, apakah kasus pencabulan anak di bawah umur harus selama ini. Saya cuma minta pelaku ditangkap karena kan sudah ada pengakuan pelaku," ungkap E.

 BACA JUGA:

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini meluruskan pernyataan E tersebut. Dia menjelaskan E selaku pelapor sempat meminta kepada pihaknya untuk mediasi kasusnya tersebut dengan pelaku.

"Jadi pelapor ini meminta mediasi atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkannya. Tetapi dalam kasus ini tidak ada kewenangan kami untuk memediasi," kata Iptu Sri.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya