KPK Cecar Pramugari Cantik soal Perintah Lukas Enembe Antarkan Uang Puluhan Miliar Pakai Pesawat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2023 19:35 WIB
Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pramugari cantik, Selvi Purnama Sari, dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Selvi Purnama dikonfirmasi soal adanya perintah Lukas untuk mengantarkan uang tunai berjumlah puluhan miliar. Lukas diduga memerintahkan untuk mengantarkan uang tunai menggunakan pesawat jet.

"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

 BACA JUGA:

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

 BACA JUGA:

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang dalam proses peradilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya