Pada Maret 2004, sebuah undang-undang melarang “penggunaan tanda atau pakaian yang seolah-olah menunjukkan afiliasi agama” di sekolah-sekolah Prancis. Hal ini termasuk pemakaian salib besar, kippah Yahudi, dan Jilbab Islam.
Namun, tidak seperti jilbab, abaya (gamis), pakaian panjang dan longgar yang dikenakan untuk mematuhi keyakinan Islam tentang pakaian sopan, berada di wilayah abu-abu dan tidak ada larangan langsung sampai saat ini.
Karena itu, Attal mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan gamis sebagai salah satu pakaian yang pemakaiannya dilarang jika “dikenakan secara terbuka untuk menunjukkan afiliasi agama”, termasuk pemakaian bandana dan rok panjang.
(Rahman Asmardika)